PERPRES
PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKARAYA
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang berkaitan dengan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Palangkaraya sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
