PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Pasal 57
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
SK No247791A
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan dalam lembaran Negara RePublik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan gdministrasi Hukurn,
Djaman
SK No247587A
