Pasal 49
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sekretaris Kementerian Koordinator pada Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian yang diangkat dan dilantik berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 641, dialihkan, ditetapkan, dan/ atau diangkat menjadi Sekretaris Kementerian Koordinator berdasarkan Peraturan Presiden ini.
(2) Dalam . . .
SK No247790A
FA.ESIDEN
(2) Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan tugas dan
fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Sekretaris Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga melaksanakan tugas dan fungsi Sekretariat Kementerian Koordinator pada Kementerian Koordinator Bidang Pangan, sampai dengan ditetapkan dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga
berlaku bagi sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Kementerian Koordinator.
