PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Pasal 44
BAB 5 — PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.
