PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Pasal 37
Menteri Koordinator menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perekonomian secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 38...
SK No247787A
FNESIDEN
