PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan
Ekonomi Digital menyelenggarakan fungsi:
- sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perniagaan dan ekonomi digital;
- perumusan . . . SK No248l13A
PRESIDEN
- perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/ lemba ga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perniagaan dan ekonomi drgtal;
- pengendalian kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perniagaan dan ekonomi digital;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perniagaan dan ekonomi digital;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Ekonomi Digital; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagran Keenam Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral
Pasa722
(1) Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya
Mineral berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya
Mineral dipimpin oleh Deputi.
