PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi
dan Investasi menyelenggarakan fungsi:
sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian / lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang kerja sama ekonomi dan investasi;
perumusan . . .
SK No248l12A
FEESIDEN
- perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi keb{akan kementerian / lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang keda sama ekonomi dan investasi;
- pengendalian kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang kerja sama ekonomi dan investasi;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama ekonomi dan investasi;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagran Kelima Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Ekonomi Digital
