PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Pasal 16
(1) Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan
Investasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan
Investasi dipimpin oleh Deputi.
