PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Pasal 13
(1) Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan
Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan
Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara dipimpin oleh Deputi.
