PERPRES
PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SALATIGA
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri yang berkaitan dengan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Salatiga, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.284 3
