PERPRES
PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SALATIGA
Pasal 1
(1) Dengan Peraturan Presiden ini, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
Salatiga diubah bentuknya menjadi Institut Agama Islam Negeri Salatiga.
(2) Institut Agama Islam Negeri Salatiga merupakan perguruan tinggi di
lingkungan Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
