PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 45
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 248105 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan Administrasi Hukum,
Djaman
SK No 247585 A
