PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22, Inspektorat menyelenggarakan fungsi :
- penJrusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Koordinator;
- pen5rusunan laporan hasil pengawasan;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Bagian Ketujuh Staf Ahli
