PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13, Deputi Bidang Koordinasi Hukum menyelenggarakan
fungsi:
- sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang hukum;
- perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang hukum;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Hukum; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Bagian Keempat Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia
