Pasal 8
(1) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) belum dapat diberikan karena kelas
www.djpp.kemenkumham.go.id
2015, No.302 -6-
jabatan yang baru masih dalam proses pengusulan
dan/atau evaluasi jabatan maka besaran tunjangan
kinerja yang dibayarkan adalah sebesar tunjangan kinerja
yang diterima oleh pegawai yang bersangkutan pada
organisasi kementerian/lembaga yang lama.
(2) Dalam hal kelas jabatan pegawai yang bersangkutan pada
Kementerian Ketenagakerjaan lebih rendah dari kelas
jabatan sebelumnya maka pegawai yang bersangkutan
diberikan tunjangan kinerja sebesar tunjangan kinerja
pada kelas jabatan terhitung mulai kelas jabatan
ditetapkan.
(3) Dalam hal kelas jabatan pegawai yang bersangkutan pada
Kementerian Ketenagakerjaan lebih tinggi dari kelas
jabatan sebelumnya maka pegawai yang bersangkutan
akan menerima selisih tunjangan kinerja.
