PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan
Presiden ini diatur oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setelah
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
