PERPRES
PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI JEMBER
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri yang berkaitan dengan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.283 3
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Jember, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
