Pasal 7
(1) Dalam rangka pelaksanaan DAK Fisik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, SKPD teknis melaksanakan kegiatan masing-masing bidang DAK Fisik. (21 Pelaksanaan kegiatan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah rencana kegiatan DAK Fisik memenuhi persyaratan:
- tercantum dalam Peraturan Daerah tentang APBD/perubahan APBD dan/atau Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD/perubahan penjabaran APBD; dan
- ditetapkan dalam DPA-SKPD atau dokumen pelaksanaan anggaran sejenis lainnya.
(3) Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling banyak
5o/o (lima persen) dari alokasi DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan kegiatan DAK Fisik.
(4) Kegiatan penunjang sebagaimana yang dimaksud pada
ayat (3), meliputi:
desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual;
biaya tender;
honorarium fasilitator kegiatan DAK Fisik yang dilakukan secara swakelola;
penunjukan konsultan pengawas kegiatan kontraktual;
penyelenggaraan rapat koordinasi;
perjalanan
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
- perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan pengawasan; dan
- pelaksanaan reviu oleh inspektorat provinsi / kabupaten / kota. (s) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengikuti ketentuan yang diatur dalam petunjuk operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (41.
(6) Berdasarkan alokasi DAK Fisik sebagaimana ditetapkan
dalam Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN, dan rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa untuk kegiatan DAK Fisik sebelum Peraturan Daerah mengenai APBD dan/ atau DPA-SKPD ditetapkan.
(7) Pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
