PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA,
Pasal 2
Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi,
selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap
bulan.
