PERPRES
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 96
(l) Dalam hal Menteri Kelompok II merangkap sebagai Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, maka Lembaga Pemerintah Non Kementerial menggunakan sumber daya dan unit organisasi Kementerian Kelompok II. (2) Dalam . . . SK No243964A (2) Dalam hal Menteri Kelompok III merangkap sebagai Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, maka Kementerian Kelompok III menggunakan sumber daya dan unit organisasi Lembaga Pemerintah Non Kementerian. (3) Da1am hal Menteri merangkap sebagai Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian maka wakil menteri merangkap sebagai Wakil Kepala Lembaga pemerintah Non Kementerian. (l) Besaran PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 43
