PERPRES
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 94
(1) Ketentuan mengenai struktur organisasi Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan absolut diatur dengan Peraturan presiden tersendiri. (21 Ketentuan mengenai struktur organisasi Kementerian Sekretariat Negara diatur dengan Peraturan presiden tersendiri.
