PERPRES
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 79
Menteri Koordinator dan Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional. Pasal 8O... SK No243958A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA
