PERPRES
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 71
(1) Staf khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan Non-Pegawai Negeri Sipil. (2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No2439544 Pasal72 . . . PNESIDEN REPUELIK INDONESIA
