PERPRES
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 67
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat dibentuk unit pelaksana teknis. (21 Ketentuan mengenai pembentukan, pengubahan, dan pembubaran organisasi unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
