PERPRES
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 30
Ketentuan mengenai unsur pelaksana tugas pokok di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f serta Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) merupakan instansi vertikal yang diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
