PERPRES
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 28
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal2T ayat (6) yang tidak satu lokasi dengan sekretariat badan, fungsi yang menangani ketatausahaan dapat diwadahi dalam bentuk bagian. (2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian. l4l Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
