PERPRES
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, badan dan/atau pusat menyelenggarakan fungsi: a. penJrusunan kebijakan teknis dukungan substantif di bidangnya; b. pelaksanaan tugas dukungan substantif di bidangnya; c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan substantif di bidangnya; d. pelaksanaan tugas administrasi badan dan/atau pusat; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
