PERPRES
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 22
Unsur pendukung sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (l) huruf e dan Pasal 8 ayat (l) huruf e yaitu badan dan/atau pusat.
Unsur pendukung sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (l) huruf e dan Pasal 8 ayat (l) huruf e yaitu badan dan/atau pusat.