PERPRES
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, inspektorat jenderal menyel'enggarakan fungsi: a. penJrusunan kebijakan teknis pengawasan intern; b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tqiuan tertentu atas penugasan Menteri; d. pen5rusunan laporan hasil pengawasan; e. pelaksanaan administrasi inspektorat jenderal; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 2l ... SK No243934A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
