PERPRES
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 18
(1) Unsur pengawas sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf d dan Pasal 8 ayat (1) huruf d yaitu inspektorat jenderal. (21 Inspektorat jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (3) Inspektorat jenderal dipimpin oleh inspektur jenderal.
