Pasal 16
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, direktorat jenderal menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidangnya; b. pelaksanaan kebijakan di bidangnya; SK No243932A c. pelaksanaan . . . EIitrEIEtrN K INDONESIA c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidangnya; d. pelaksanaan administrasi direktorat jenderal; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. (21 Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), direktorat jenderal yang melaksanakan urusan pemerintahan yang bersifat konkuren menyelenggarakan fungsi: a. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidangnya; dan b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidangnya.
