PERPRES
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 14
(1) Unsur pelaksana sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf c dan Pasal 8 ayat (l) huruf c yaitu direktorat jenderal. (21 Direktoratjenderal berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri. (3) Direktorat jenderal dipimpin oleh direktur jenderal.
