PERPRES
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 101
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 20 19 tentang Organisasi Kementerian Negara (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahr.rn 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 106), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
