PERPRES
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
- Kementerian Koordinator adalah Kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidangnya.
- Menteri Negara yang selanjutnya disebut Menteri adalah pembantu Presiden yang memimpin Kementerian.
- Menteri Koordinator adalah pembantu Presiden yang memimpin Kementerian Koordinator.
