PERPRES
PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SAMARINDA
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 tentang
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.281 3
Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri yang berkaitan dengan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Samarinda, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
