PERPRES
PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SAMARINDA
Pasal 2
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- Semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Samarinda dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Samarinda; dan
- Semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Samarinda dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Samarinda.
