PERPRES
PENYELENGGARAAN KEGIATAN
Pasal 75
(U Kontraktor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), Pasal 37 ayat (41, Pasal 42 ayat (3), Pasal 48 ayat (1), Pasal 5O ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 57 ayat (3), Pasal 6O ayat (1), ayat {21, ayat (3), dan ayat (6), dan Pasal 62 ayat (1) dikenai sanksi administratif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Eksplorasi ZTl, operasi Penyimpanan Karbon, atau Pengangkutan Karbon; dan/atau c. pencabutan izin. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
