PERPRES
PENYELENGGARAAN KEGIATAN
Pasal 72
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan CCS melalui izin usaha atau Kontrak Kerja Sama dan keteknikan penyelenggaraan kegiatan CCS melalui fasilitasi, konsultasi, bimbingan teknis, sosialisasi, dan/atau tata. cara lain sesuai dengan ketentuan peraturErn perundang-undangan. (21 Pengawasan aspek keselamatan pekerja, keselamatan instalasi dan peralatan, keselamatan lingkungan, dan keselamatan umum atas penyelenggaraan kegiatan CCS dilaksanakan oleh Menteri. Pasal73... SK No 191777 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
