PERPRES
PENYELENGGARAAN KEGIATAN
Pasal 40
Dalam hal penutupan penyelenggaraan CCS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 termasuk kegiatan pembongkaran bangunan dan instalasi di laut yang digunakan dalam kegiatan CCS, pelaksanaan penutupan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
