PERPRES
PENYELENGGARAAN KEGIATAN
Pasal 4
(1) Penyelenggaraan CCS pada Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 menjadi bagian dari operasi perminyakan berdasarkan Kontrak Kerja Sama. (2) Kontrak... SK No 191738 A PRESIDEN REPUBLIX INDONESIA (21 Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. kontrak bagi hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi; b. kontrak bagi hasil gross split; atau c. Kontrak Kerja Sama lainnya. (3) Untuk Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum memuat ketentuan CCS dilakukan amandemen Kontrak Kerja Sama.
