Pasal 38
(1) Dalam hal terjadi kondisi tidak aman atau keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf e dan huruf f yang membutuhkan penanggulangan segera, Pemerintah memerirrtahkan Kontraktor ata,u pemegang lzin Operasi Penyimpanan melaksanakan penghentian sementara atau penutupan kegiatan CCS. (21 Pelaksanaan penghentian sementara atau penutupan kegiatan CCS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri dengan ketentuan paling lama: a. I x 24 (satu kali dua puluh empat) jam melalui pesan secara elektronik; b. 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam secara tertulis; dan c. setiap 24 (dua puluh empat) jam sekali untuk melaporkan perkembangan proses penutupan kegiatan CCS. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 paling sedikit memuat: a. kronologis kondisi tidak aman atau keadaan kahar; b. penyebab. . . SK No 191763 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. penyebab penghentian sementara atau penutupan kegiatan CCS; c. dampak yang ditimbulkan jika tidak dilakukan penghentian sementara atau penutupan kegiatan CCS; d. prosedur penghentian sementara atau penutupan kegiatan CCS; e. tindakan pengamanan yang dilakukan; dan f. informasi sttbsurface sampai ZTl, peralatan, instalasi, fasilitas, serta sumur yang dilakukan penghentian sementara atau penutupan kegiatan CCS pasca penutuPan.
