Pasal 15
(1) Menteri menetapkan pemenang seleksi terbatas atau lelang Wilayah lzin Penyimpanan Karbon dan ketentuan-ketentuan pokok kegiatan usaha CCS. (21 Pemenang seleksi terbatas atau lelang Wilayah lzin Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Izin Eksplorasi oleh Menteri setelah mengajukan permohonan kepada Menteri melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submissionl. (3) Dalam hal pemenang seleksi terbatas atau lelang berbentuk konsorsium, ketentuan-ketentuan pokok kegiatan usaha CCS dalam lzin Eksplorasi berlaku mengikat untuk masing-masing anggota konsorsium. (4) Pemenang seleksi terbatas atau lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk afiliasinya atau membuat entitas baru dengan ketentuan afiliasi atau entitas tersebut dimiliki atau dikendalikan secara langsung oleh pemenang seleksi terbatas atau lelang. SK No 191792 A (5) Dalam... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (5) Dalam hal pemenang seleksi terbatas atau lelang berbentuk konsorsium sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat menunjuk salah satu anggota konsorsium menjadi operator yang mewakili anggota konsorsium lainnya atau membentuk 1 (satu) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagai pemeganglzin Eksplorasi. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan seleksi terbatas dan lelang, evaluasi, dan penetapan pemenang seleksi terbatas dan lelang diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Izin Eksplorasi
