PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA BARANG
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang,
diberikan Tunjangan Penata Laksana Barang setiap bulan.
