PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS ANGGARAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran, yang
selanjutnya disebut Tunjangan Analis Anggaran adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
2019, No.14 -3-
