PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 43
BAB 5 — KETENTUAN LAIN - LAIN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
