PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 4
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
- Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
- Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Direktorat Jenderal Kebudayaan;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
- Badan Penelitian dan Pengembangan;
- Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah;
- Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter; dan
- Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.
Bagian Kedua Sekretariat Jenderal
