PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 37
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
