PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Badan Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan;
- pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan, dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesepuluh Staf Ahli
