PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 24, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan anggaran pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
- pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra; dan
www.peraturan.go.id
2015, No.15 10
- pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesembilan Badan Penelitian dan Pengembangan
