PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 18
Direktorat Jenderal Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya.
www.peraturan.go.id
2015, No.15 8
